"21 Desa di Boalemo beroleh Cahaya atas PMK 81/2025" merujuk pada perkembangan positif terkait pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Isu Awal: Sebelumnya, terdapat laporan bahwa 21 desa di Boalemo menghadapi keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II dan masalah ini telah diadukan kepada DPRD Provinsi Gorontalo pada akhir November 2025.
PMK 81 Tahun 2025: PMK ini adalah Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Poin Penting: PMK 81/2025 menetapkan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II, salah satunya adalah keharusan menyertakan akta pendirian atau bukti pengajuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan dokumen pendukung lainnya dan yang lebih pahit adalah Dana Desa Tahap II Non Earmark (yang tidak ditentukan penggunaannya) tidak disalurkan.
Dampak: Kebijakan baru ini di banyak daerah, termasuk Boalemo dan daerah lainnya, menimbulkan kendala dalam proses pencairan karena tidak dapat salur secara mendadak. Hal ini menyebabkan insentif perangkat desa, honor kader, dan program lain terancam.
Frasa "Beroleh Cahaya" di 21 desa Boalemo, khususnya setelah menyoroti intervensi dari Menteri Desa PDT, Bapak Yandri Susanto, memang merujuk pada adanya kepastian solusi terhadap masalah pencairan Dana Desa yang disebabkan oleh persyaratan tambahan dalam PMK 81 Tahun 2025.
Solusi Final dari Tiga Kementerian
Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mencapai kesepakatan solusi untuk mengatasi Dana Desa tahap II Non-Earmarked (dana yang penggunaannya tidak ditentukan spesifik) yang tertahan.
Solusi yang disampaikan tersebut, yang melengkapi PMK 81/2025, mencakup beberapa langkah teknis yang dapat digunakan oleh desa, termasuk Boalemo:
Penggunaan Sisa Dana Earmarked: Sisa Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dapat digunakan untuk membayar kegiatan Non-Earmarked yang belum terbayarkan.
Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD): Pembayaran dapat dilakukan melalui dana PMD ke lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau dimanfaatkan.
Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan (Penghematan): Desa diperbolehkan menggunakan sisa anggaran atau penghematan tahun 2025, termasuk yang berasal dari pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
Memanfaatkan SiLPA: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 dapat dimanfaatkan.
Dengan adanya penyampaian langsung dari Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, hal ini memberikan otoritas dan kepastian hukum kepada pemerintah daerah dan 21 desa di Boalemo untuk segera melaksanakan langkah-langkah solusi tersebut.
Inilah yang menjadi "cahaya" bagi desa-desa tersebut, karena kebutuhan mendesak seperti insentif perangkat desa, honor kader, dan proyek infrastruktur dapat segera dibayarkan.






0 Comments:
Post a Comment