JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
berita lebih lanjut dapat di akses link website kami di website syarmanbugis.blogspot.com






0 Comments:
Posting Komentar