Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih Melalui Dana Desa dan DAU/DBH

 JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan PMK Nomor 15 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

berita lebih lanjut dapat di akses link website kami di website syarmanbugis.blogspot.com 

TPP Kab. Boalemo
TPP Kab. Boalemo TPP Tingkat Kabupaten Boalemo terdiri dari 3 orang TAPM yakni Syarman ST, Abdillah R Moito, Yuri Mertosono. Syarman ST Selaku Koordinator Kabupaten

Posting Komentar untuk "Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih Melalui Dana Desa dan DAU/DBH"