Laporan Kelembagaan 2026

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
TAPM KABUPATEN BOALEMO
Publikasi laporan • 2026
Laporan kelembagaan / Triwulan I

Pendampingan desa.
Membangun Boalemo.

Laporan Kelembagaan Triwulan I Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo Tahun 2026.

Januari – Maret 2026Kabupaten Boalemo · GorontaloDokumen: 10 April 2026
01 / Ikhtisar kinerja

Triwulan I dalam angka

Capaian hingga Maret 2026
Cakupan wilayah
82 desa
Tersebar di 7 kecamatan
Kabupaten Boalemo
Pendamping lapangan
28 orang
12 Pendamping Desa
16 Pendamping Lokal Desa
Dana Desa tahap I
77 / 82
Desa telah menerima
penyaluran tahap pertama
Legalitas BUM Desa
79 / 82
BUM Desa berbadan hukum
3 masih perlu dituntaskan

Sumber: Bab II dan Bab IV laporan. Angka 28 tidak termasuk TAPM kabupaten; angka 79 dihitung dari 82 BUM Desa dikurangi 3 yang belum berbadan hukum.

Ringkasan eksekutif

Penguatan pendampingan, tata kelola, dan ekonomi desa.

Pendampingan periode Januari–Maret 2026 difokuskan pada pengelolaan TPP, pengawalan perencanaan dan penyaluran Dana Desa, pendataan penerima BLT-DD, serta penguatan kelembagaan BUM Desa.

Rapat koordinasi, supervisi lapangan, peningkatan kapasitas, dan publikasi informasi desa menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dua capaian utama

Penyaluran Dana Desa tahap I93,9%
77 dari 82 desa telah tersalurkan; 5 desa belum.
BUM Desa berbadan hukum96,3%
79 dari 82 BUM Desa; 3 belum berbadan hukum.

Persentase dihitung dari jumlah desa/BUM Desa, bukan persentase nilai anggaran. Dibulatkan satu angka desimal.

02 / Substansi laporan

Pelaksanaan pendampingan

Klik judul bab untuk membaca ringkasan
IPendahuluan

Laporan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban, transparansi, dan evaluasi pelaksanaan pendampingan masyarakat desa. Dokumen merujuk Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Tujuan penyusunan

  • Memberikan gambaran pelaksanaan pendampingan desa dalam periode pelaporan.
  • Menyajikan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Meningkatkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Menjadi bahan evaluasi serta perbaikan kinerja TPP.

Rujukan: Bab I, halaman tercetak 1 / halaman PDF 6.

IIPendampingan pelaksanaan

A. Pengelolaan tenaga pendamping profesional

Pengelolaan 12 PD dan 16 PLD dilakukan melalui rapat koordinasi bulanan, briefing virtual, supervisi lapangan, serta mentoring. Koordinasi melibatkan Dinas Sosial PMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.

B. Peningkatan kapasitas TPP

Penguatan melalui In Service Training, On Job Training, mentoring, jejaring kerja, evaluasi, dan pembelajaran mandiri. Materi mencakup regulasi Dana Desa, legalitas BUM Desa, ketahanan pangan, serta pengelolaan media informasi berbasis Blogspot.

C. Tata kelola pembangunan desa

  • Pendataan: sinkronisasi data calon KPM BLT-DD, verifikasi lapangan, Musdesus, dan penetapan penerima; fasilitasi pemeringkatan BUM Desa.
  • Perencanaan: pendampingan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan penyesuaian prioritas penggunaan anggaran.
  • Pelaksanaan: penyiapan dokumen, penguatan tim pelaksana, monitoring, dan tertib administrasi.
  • Pengawasan: partisipasi masyarakat dan BPD, transparansi anggaran, pemeriksaan kualitas fisik, serta pemantauan BLT-DD.
  • Dana Desa: penyaluran tahap I dilaporkan telah terealisasi di 77 dari 82 desa hingga Maret 2026.

D. Lembaga ekonomi lokal

Pendampingan BUM Desa meliputi legalitas, tata kelola usaha dan keuangan, serta pengelolaan ketahanan pangan. Laporan menyebutkan 3 dari 82 BUM Desa masih belum berbadan hukum.

E. Kerja sama desa

Fasilitasi kerja sama lintas desa diarahkan pada perencanaan bersama, peningkatan partisipasi, pengembangan usaha, dan koordinasi lintas sektor.

F. Pengembangan sosial budaya

Pendampingan mendorong pemberdayaan masyarakat, integrasi aspek sosial budaya dalam perencanaan, partisipasi kelompok masyarakat, serta pengembangan potensi khas desa.

G. Pengelolaan data dan informasi

Pemanfaatan Sistem Informasi Desa, website, dan media sosial didorong sebagai dasar kebijakan, sarana transparansi, serta kanal publikasi pembangunan dan potensi desa.

Rujukan: Bab II, halaman tercetak 2–17 / halaman PDF 7–22.

IIIPermasalahan dan penanganan

Hambatan administrasi dan regulasi

Laporan mencatat penyesuaian RKP Desa dan APB Desa, polemik pengalokasian insentif lokal, serta keterbatasan pagu Dana Desa dalam penetapan KPM BLT-DD. Penanganan dilakukan melalui asistensi intensif dan koordinasi dengan OPD teknis.

Program ketahanan pangan belum optimal

Kapasitas pengelola, dukungan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat masih menjadi kendala. TPP memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan BUM Desa untuk mengatasi hambatan manajerial dan meningkatkan keberlanjutan usaha.

Rujukan: Bab III, halaman tercetak 18–19 / halaman PDF 23–24.

IVKesimpulan dan rekomendasi

Laporan menyimpulkan bahwa pengelolaan pendampingan telah berjalan terstruktur, dengan penguatan kapasitas teknis, fasilitasi pendataan penerima BLT-DD, percepatan perencanaan, penyaluran Dana Desa, dan pendampingan legalitas BUM Desa.

Prioritas perbaikan mencakup pemenuhan tenaga pendamping, penyelesaian legalitas BUM Desa, digitalisasi informasi desa, penyelesaian kendala anggaran, serta pemantauan ketahanan pangan.

Lihat lima rekomendasi tindak lanjut →

Rujukan: Bab IV, halaman tercetak 20–21 / halaman PDF 25–26.

03 / Sebaran pendampingan

Wilayah kerja TPP

7 kecamatan · 82 desa
Tenaga pendamping terisi per kecamatan
KecamatanDesaPDPLDTotal PD + PLD
Paguyaman22235
Wonosari14235
Dulupi8224
Tilamuta12224
Mananggu9123
Botumoito9224
Paguyaman Pantai8123
Jumlah berdasarkan rincian82121628

Sumber: tabel penataan wilayah kerja TPP, halaman tercetak 3 / halaman PDF 8. Pada ponsel, geser tabel ke samping bila diperlukan.

Catatan konsistensi data. Baris jumlah tabel sumber mencantumkan 17 PLD, sedangkan penjumlahan rincian kecamatan dan kesimpulan laporan menunjukkan 16 PLD. Tabel web menggunakan jumlah rincian tersebut. Beberapa bagian dokumen juga memuat tahun dan total yang tidak konsisten; periode halaman web mengikuti sampul dan surat pengantar, yaitu Januari–Maret 2026. PDF asli dipertahankan sebagai rujukan.
Ketersediaan akun media sosial desa
PlatformDesa memiliki akunTotal desa
Facebook7982
X3982
Instagram5882
TikTok4482

Sumber: Lampiran 7, halaman tercetak 24 / halaman PDF 29. Angka menunjukkan ketersediaan akun, bukan ukuran keaktifan atau jangkauan publikasi.

04 / Arah tindak lanjut

Prioritas triwulan berikutnya

Rekomendasi dalam laporan
  1. Pemenuhan tenaga pendampingKoordinasi pengisian posisi TPP yang masih kosong untuk mengoptimalkan beban kerja dan cakupan pendampingan.
  2. Percepatan legalitas BUM DesaPendampingan khusus bagi 3 BUM Desa yang belum berbadan hukum agar dapat menyelesaikan proses registrasi.
  3. Optimalisasi informasi digital desaPenguatan pengelolaan Blogspot dan media informasi publik untuk transparansi anggaran serta publikasi potensi desa.
  4. Penyelesaian kendala anggaranBimbingan teknis penyesuaian APB Desa, alokasi insentif lokal, dan keterbatasan pagu sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Pemantauan ketahanan panganPeningkatan monitoring dan evaluasi usaha BUM Desa agar penyertaan modal memberikan manfaat nyata dan membuka lapangan kerja.

Disarikan dari Bab IV, halaman tercetak 20–21 / halaman PDF 25–26.

05 / Arsip & transparansi

Dokumen laporan lengkap

PDF · 30 halaman

Laporan Kelembagaan Triwulan I 2026

TAPM Kabupaten Boalemo · Januari–Maret 2026

Ruang baca dokumen

PDF lengkap belum dihubungkan. Pengelola perlu memasukkan ID file PDF publik pada pengaturan HTML. Ringkasan laporan di atas sudah dapat dibaca.

Daftar lampiran dalam dokumen asli
  • Lampiran 1 — Pengelolaan sumber daya manusia.
  • Lampiran 2 — Peningkatan kapasitas dan kaderisasi.
  • Lampiran 3 — Pengelolaan pembangunan desa.
  • Lampiran 4 — Pengelolaan ekonomi dan kerja sama desa.
  • Lampiran 5 — Pengembangan sosial budaya.
  • Lampiran 6 — Hukum dan advokasi regulasi desa.
  • Lampiran 7 — Pengelolaan data dan informasi.

Lampiran tersedia pada bagian akhir PDF. Tidak semua bidang memuat tabel lengkap; sebagian data dalam dokumen dinyatakan belum tersedia.

Halaman ini merupakan ringkasan publikasi, bukan salinan seluruh isi laporan. Surat pengantar: 01/Korkab.7502/P3MDDT/IV/2026, tertanggal 10 April 2026. Koordinator TAPM Kabupaten Boalemo: Syarman, ST.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat · Kabupaten Boalemo
Alamat kantor: Jln. Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta.
Sumber publikasi: Laporan Kelembagaan Triwulan I Tahun 2026.
Kembali ke atas ↑

Posting Komentar untuk "Laporan Kelembagaan 2026"