Republik Indonesia
Pendampingan desa.
Membangun Boalemo.
Laporan Kelembagaan Triwulan I Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo Tahun 2026.
Triwulan I dalam angka
Kabupaten Boalemo
16 Pendamping Lokal Desa
penyaluran tahap pertama
3 masih perlu dituntaskan
Sumber: Bab II dan Bab IV laporan. Angka 28 tidak termasuk TAPM kabupaten; angka 79 dihitung dari 82 BUM Desa dikurangi 3 yang belum berbadan hukum.
Penguatan pendampingan, tata kelola, dan ekonomi desa.
Pendampingan periode Januari–Maret 2026 difokuskan pada pengelolaan TPP, pengawalan perencanaan dan penyaluran Dana Desa, pendataan penerima BLT-DD, serta penguatan kelembagaan BUM Desa.
Rapat koordinasi, supervisi lapangan, peningkatan kapasitas, dan publikasi informasi desa menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dua capaian utama
Persentase dihitung dari jumlah desa/BUM Desa, bukan persentase nilai anggaran. Dibulatkan satu angka desimal.
Pelaksanaan pendampingan
IPendahuluan
Laporan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban, transparansi, dan evaluasi pelaksanaan pendampingan masyarakat desa. Dokumen merujuk Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Tujuan penyusunan
- Memberikan gambaran pelaksanaan pendampingan desa dalam periode pelaporan.
- Menyajikan informasi yang cepat, tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Meningkatkan kinerja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Menjadi bahan evaluasi serta perbaikan kinerja TPP.
Rujukan: Bab I, halaman tercetak 1 / halaman PDF 6.
IIPendampingan pelaksanaan
A. Pengelolaan tenaga pendamping profesional
Pengelolaan 12 PD dan 16 PLD dilakukan melalui rapat koordinasi bulanan, briefing virtual, supervisi lapangan, serta mentoring. Koordinasi melibatkan Dinas Sosial PMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa.
B. Peningkatan kapasitas TPP
Penguatan melalui In Service Training, On Job Training, mentoring, jejaring kerja, evaluasi, dan pembelajaran mandiri. Materi mencakup regulasi Dana Desa, legalitas BUM Desa, ketahanan pangan, serta pengelolaan media informasi berbasis Blogspot.
C. Tata kelola pembangunan desa
- Pendataan: sinkronisasi data calon KPM BLT-DD, verifikasi lapangan, Musdesus, dan penetapan penerima; fasilitasi pemeringkatan BUM Desa.
- Perencanaan: pendampingan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan penyesuaian prioritas penggunaan anggaran.
- Pelaksanaan: penyiapan dokumen, penguatan tim pelaksana, monitoring, dan tertib administrasi.
- Pengawasan: partisipasi masyarakat dan BPD, transparansi anggaran, pemeriksaan kualitas fisik, serta pemantauan BLT-DD.
- Dana Desa: penyaluran tahap I dilaporkan telah terealisasi di 77 dari 82 desa hingga Maret 2026.
D. Lembaga ekonomi lokal
Pendampingan BUM Desa meliputi legalitas, tata kelola usaha dan keuangan, serta pengelolaan ketahanan pangan. Laporan menyebutkan 3 dari 82 BUM Desa masih belum berbadan hukum.
E. Kerja sama desa
Fasilitasi kerja sama lintas desa diarahkan pada perencanaan bersama, peningkatan partisipasi, pengembangan usaha, dan koordinasi lintas sektor.
F. Pengembangan sosial budaya
Pendampingan mendorong pemberdayaan masyarakat, integrasi aspek sosial budaya dalam perencanaan, partisipasi kelompok masyarakat, serta pengembangan potensi khas desa.
G. Pengelolaan data dan informasi
Pemanfaatan Sistem Informasi Desa, website, dan media sosial didorong sebagai dasar kebijakan, sarana transparansi, serta kanal publikasi pembangunan dan potensi desa.
Rujukan: Bab II, halaman tercetak 2–17 / halaman PDF 7–22.
IIIPermasalahan dan penanganan
Hambatan administrasi dan regulasi
Laporan mencatat penyesuaian RKP Desa dan APB Desa, polemik pengalokasian insentif lokal, serta keterbatasan pagu Dana Desa dalam penetapan KPM BLT-DD. Penanganan dilakukan melalui asistensi intensif dan koordinasi dengan OPD teknis.
Program ketahanan pangan belum optimal
Kapasitas pengelola, dukungan pemerintah desa, dan partisipasi masyarakat masih menjadi kendala. TPP memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan BUM Desa untuk mengatasi hambatan manajerial dan meningkatkan keberlanjutan usaha.
Rujukan: Bab III, halaman tercetak 18–19 / halaman PDF 23–24.
IVKesimpulan dan rekomendasi
Laporan menyimpulkan bahwa pengelolaan pendampingan telah berjalan terstruktur, dengan penguatan kapasitas teknis, fasilitasi pendataan penerima BLT-DD, percepatan perencanaan, penyaluran Dana Desa, dan pendampingan legalitas BUM Desa.
Prioritas perbaikan mencakup pemenuhan tenaga pendamping, penyelesaian legalitas BUM Desa, digitalisasi informasi desa, penyelesaian kendala anggaran, serta pemantauan ketahanan pangan.
Lihat lima rekomendasi tindak lanjut →
Rujukan: Bab IV, halaman tercetak 20–21 / halaman PDF 25–26.
Wilayah kerja TPP
| Kecamatan | Desa | PD | PLD | Total PD + PLD |
|---|---|---|---|---|
| Paguyaman | 22 | 2 | 3 | 5 |
| Wonosari | 14 | 2 | 3 | 5 |
| Dulupi | 8 | 2 | 2 | 4 |
| Tilamuta | 12 | 2 | 2 | 4 |
| Mananggu | 9 | 1 | 2 | 3 |
| Botumoito | 9 | 2 | 2 | 4 |
| Paguyaman Pantai | 8 | 1 | 2 | 3 |
| Jumlah berdasarkan rincian | 82 | 12 | 16 | 28 |
Sumber: tabel penataan wilayah kerja TPP, halaman tercetak 3 / halaman PDF 8. Pada ponsel, geser tabel ke samping bila diperlukan.
| Platform | Desa memiliki akun | Total desa |
|---|---|---|
| 79 | 82 | |
| X | 39 | 82 |
| 58 | 82 | |
| TikTok | 44 | 82 |
Sumber: Lampiran 7, halaman tercetak 24 / halaman PDF 29. Angka menunjukkan ketersediaan akun, bukan ukuran keaktifan atau jangkauan publikasi.
Prioritas triwulan berikutnya
- Pemenuhan tenaga pendampingKoordinasi pengisian posisi TPP yang masih kosong untuk mengoptimalkan beban kerja dan cakupan pendampingan.
- Percepatan legalitas BUM DesaPendampingan khusus bagi 3 BUM Desa yang belum berbadan hukum agar dapat menyelesaikan proses registrasi.
- Optimalisasi informasi digital desaPenguatan pengelolaan Blogspot dan media informasi publik untuk transparansi anggaran serta publikasi potensi desa.
- Penyelesaian kendala anggaranBimbingan teknis penyesuaian APB Desa, alokasi insentif lokal, dan keterbatasan pagu sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemantauan ketahanan panganPeningkatan monitoring dan evaluasi usaha BUM Desa agar penyertaan modal memberikan manfaat nyata dan membuka lapangan kerja.
Disarikan dari Bab IV, halaman tercetak 20–21 / halaman PDF 25–26.
Dokumen laporan lengkap
Laporan Kelembagaan Triwulan I 2026
Ruang baca dokumen
PDF lengkap belum dihubungkan. Pengelola perlu memasukkan ID file PDF publik pada pengaturan HTML. Ringkasan laporan di atas sudah dapat dibaca.
Daftar lampiran dalam dokumen asli
- Lampiran 1 — Pengelolaan sumber daya manusia.
- Lampiran 2 — Peningkatan kapasitas dan kaderisasi.
- Lampiran 3 — Pengelolaan pembangunan desa.
- Lampiran 4 — Pengelolaan ekonomi dan kerja sama desa.
- Lampiran 5 — Pengembangan sosial budaya.
- Lampiran 6 — Hukum dan advokasi regulasi desa.
- Lampiran 7 — Pengelolaan data dan informasi.
Lampiran tersedia pada bagian akhir PDF. Tidak semua bidang memuat tabel lengkap; sebagian data dalam dokumen dinyatakan belum tersedia.
Halaman ini merupakan ringkasan publikasi, bukan salinan seluruh isi laporan. Surat pengantar: 01/Korkab.7502/P3MDDT/IV/2026, tertanggal 10 April 2026. Koordinator TAPM Kabupaten Boalemo: Syarman, ST.
Posting Komentar untuk "Laporan Kelembagaan 2026"